Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.

RUU APP: Ketegangan Modernisme dan Fundamentalisme

Oleh Abdul Mukti Ro'uf

Perang opini tentang RUU Antipornografi dan Antipornoaksi (APP) semakin meruncing dan membentuk polarisasi yang tidak pas. Kelompok pro RUU APP ‘dituduh’ sebagai kelompok anti-multikulturalisme yang hendak memaksakan standar moralitasnya terhadap kelompok lain sementara yang menolak RUU APP disangka sebagai kelompok yang abai terhadap moralitas bangsanya sendiri.

Perang opini tentang RUU Antipornografi dan Antipornoaksi (APP) semakin meruncing dan membentuk polarisasi yang tidak pas. Kelompok pro RUU APP ‘dituduh’ sebagai kelompok anti-multikulturalisme yang hendak memaksakan standar moralitasnya terhadap kelompok lain sementara yang menolak RUU APP disangka sebagai kelompok yang abai terhadap moralitas bangsanya sendiri. Lebih jauh, RUU APP bahkan diduga sebagai perpanjangan dari ‘kelompok agama’ yang selama ini bersemangat ‘menyucikan’ realitas sosial yang dianggap menyimpang dari syariat Allah seperti praktek perjudian dan prostitusi. Jika benar anggapan ini, maka gerakan ‘fundamentalisme’ (mohon jangan disalahpahami dengan pejoratif!) yang oleh Bassam Tibi (Ancaman Fundamentalisme, Rajutan Islam Politik dan Kekacauan Dunia Baru: 2000) salah satunya bercirikan ingin melakukan purifikasi secara radikal dalam segala hal termasuk penyakit sosial, tengah bersitegang—dalam batasan isu tertentu—dengan arus pejuang demokrasi dan HAM yang tengah memasarkan kebebasan berekspresi. Demokrasi, dalam sejarah tertentu adalah produk modernisme Barat yang oleh kalangan fundamentalis dituduh sebagai agen yang tengah melakukan semacam—meminjam istilah Ziaudin Sardar—“imperialisme epistemologis” terhadap tradisi (turats) Islam.

Apakah anggapan semacam itu—untuk sekedar merespons pro-kontra RUU APP—terlalu mengada-ada dan berlebihan? Dalam aras intelektual, hemat saya tidak. Mengapa? Dalam konteks Indonesia yang tengah bergeliat membangun demokrasi pasca-rezim otoritarianisme, ketegangan antara penolakan dan penerimaan terhadap demokrasi selalu saja terjadi. Apalagi, Indonesia adalah sebuah ‘negara modern’—untuk tidak menyebut ‘negara sekuler’—yang memiliki goresan amat dalam terhadap agamanya. Perjalanan panjang negeri ini untuk mendirikan ‘negara syariah’ hingga kini belum berhenti. Gagasan ‘formalisasi syariah’ (‘penubuhan’ syariah pada negara) pasca-tumbangnya Orde Baru adalah bukti kontinuitas gerakan ‘Islam politik’ yang masih bergairah membangun ‘khilafah islamiyah’ dengan imajinasi sejarah masa lalu terutama bagi mereka yang sering digelari sebagai ‘Islam Fundamentalis’ yaitu salah satu kelompok Islam yang secara idiologis memiliki pemikiran keagaman tentang Hakimiyyat Allâh’. Yaitu, pengakuan atas otoritas Tuhan dan syariat-Nya semata di atas bumi, dan ketundukan manusia hanya kepada-Nya.

Meski demikian, fundamentalisme agama tidak selalu tampil tunggal. Acapkali ia pragmatis, revolusioner, dan asketis-isolatif. Secara umum, kaum fundamentalis hendak menawarkan resep untuk mengobati krisis sosial, politik, moral, dan budaya yang dialami masyarakat modern dengan kembali kepada Hukumiyat Allah. Pada taraf tertentu, RUU APP adalah sebentuk “gagasan lunak” bagi kaum fundamentalis melalui frame work demokrasi; politik. Jika itu benar, maka—hemat saya—jalur politik yang ditempuh kelompok ini tidak melanggar asas-asas demokrasi. Kritik berlebihan terhadap para penyokong RUU APP misalnya dengan “tuduhan” anti-multikulturlisme dan mematikan kebudayaan lokal akan kontraproduktif dengan: (1) kebebasan berekspresi melalui pintu-pintu politik; (2) fakta vulgaritas yang atas nama seni dan HAM baik di media (cetak dan elektronik) dan ruang publik, mempertontonkan aurat perempuan. Dua fakta ini sulit terbantahkan.

Soalnya kemudian adalah, siapa yang berhak mengatur moralitas warga masyarakat? Kita tentu tahu bagaimana kelompok keagamaan seperti Front Pembela Islam (FPI) mengerahkan massanya mendatangi (dan mengobrak-abrik) tempat-tempat perjudian dan prostitusi sebagai gerakan “nahi munkar” sebagai ciri dari aksi fundamentalisme. Dengan RUU APP, tugas “nahi munkar” dibebankan kepada negara. Pertanyaan penting dan kritis untuk itu adalah, apakah negara berhak mengatur moralitas yang batasannya absurd? Bagi fundamentalisme, ditangani negara atau tidak, ‘kemungkaran’ di atas muka bumi—atas dasar prinsip “Hukumiyat Allah” wajib dihapuskan. Di sini kaum findamentalisme—atas nama menegakkan otoritas Tuhan—sering terjebak pada penghakiman yang menafikan hak-hak orang lain dan karenanya sering ‘dituduh’ anti-demokrasi.

Berbeda dengan fundamentalisme yang menyandarkan pendiriannya pada teks agama yang literal untuk memahami dan mengurus masalah-masalah kemanusiaan, modernisme lahir sebagai reaksi pemikiran abad tengah yang teosentris (serba Tuhan) dan membawanya kepada antroposentris (serba manusia). Kebebasan adalah deklarasi kaum modernis. Parameter kebebasan manusia tidak lahir dari teks agama melainkan dari kemampuan nalar manusia dimana rasio menjadi “dewa” bagi abad ini. Descartes, pemikir paling awal abad ini berfatwa, “cogito ergo sum” (“saya berpikir, maka saya ada”). Atas dasar pilar-pilar penting modernisme seperti rasio dan kebebasan, Barat melahirkan demokrasi yang memberikan keleluasaan bagi warganya untuk berekspresi. Kita mungkin masih ingat ketika Daily Planet, sebuah rumah bordil di Australia mendaftarkan sahamnya di bursa saham Melbourne. Di Amerika perkawinan homoseksual menjadi legal. Di Belanda, pemerintah memberikan jaminan sosial terhadap pelacuran. Di Indonesia? Jangan coba-coba! Selalu ada ketegangan antara “musykilah al-shalah dan al-hadatsah” (keotentikan dan kemodernan).

Lantas, apa yang harus dilakukan? Kita tidak mungkin menghadirkan “kerajaan Tuhan” di atas bumi Indonesia yang multikultur sebagaimana tidak mungkin menghadirkan demokrasi dengan “epistemologi Barat”. Sejak awal Soekarno telah mewanti-wanti, “carilah demokrasimu yang sejati!” Mungkin demokrasi yang mengakrabi agama seperti Iran?

Abdul Mukti Ro’uf, dosen Jurusan Dakwah STAIN Pontianak

Pendidikan di Indonesia

Membicarakan hal yang satu ini mungkin tidak akan habis-habisnya. Ya, dengan keadaan yang ada sekarang ini, ditandai dengan demo di sejumlah tempat yang pada dasarnya menuntut pendidikan murah. Tapi saya tidak ingin menulis tentang demo tersebut. Saya hanya ingin menceritakan beberapa keluhan handai taulan (bahkan sampai berdebat kusir hehehe) tentang pendidikan ini.

Salah satu teman saya, agak berang, bilang “Masak sudah sudah ada BOS, kita masih harus bayar Rp. 15.000 per bulan? Di SD lainnya kok enggak bayar lagi.”. Kebetulan memang anaknya berada di SD Negeri 2, dimana ada 3 SDN dalam satu lingkungan sekolah.

Saya coba jadi counter-nya, “Mungkin di SDnya banyak ekstra kurikuler. Sudah cek atau belum? Ada komputer atau enggak?”.

Dia langsung menyanggah, “Ah enggak ada kayak gituan. sama aja!”

Akhirnya lama berdebat, bahkan ditambah satu orang lagi. Cuma jadi kemana-mana buntutnya. Menuduh KepSek korupsi, Guru korupsi, Masya Allah. Setelah lama berdebat, disimpulkan bahwa sebagian dana anggaran orang tua tadi digunakan untuk perbaikan WC, prasarana gedung, tiang bendera, biaya mencat pagar dan lain-lain.

Akhirnya, saya merasa menyadari ada ketidak-adilan disini. Kalau sudah tidak adil, pasti melanggar Pancasila, “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Kita bisa bandingkan SD Negeri di tengah kota dengan SD Negeri di kampung. Terasa sekali ketimpangan sosial antara kedua SD tersebut. Berita hari ini, ada satu SDN yang roboh.

Menurut ‘mata-adil’ saya, seharusnyalah setiap Sekolah Negeri di negeri ini mempunyai prasarana yang sama, baik dipedalaman Papua sana, atau yang berada di pusat kota Jakarta. Tidak boleh dibedakan. Karena ini Sekolah Negeri (atau Sekolah miliknya negara), maka tidak boleh juga menerima sumbangan dari pihak lain. Mutlak harus dibiayai negara.

Perbedaan Uang Pangkal juga menjadi pertanyaan. Kok, sama sama sekolah negeri uang pangkal berbeda? Tiap sekolah pasti punya jawaban (atau alasan) mengapa mereka menarik uang pangkal sedemikian besar. Uang sejenis inipun harus ditiadakan untuk sekolah Negeri. Alasannya sama dengan di atas, tidak boleh ada perbedaan antar sekolah negeri.

Tentu lain halnya dengan sekolah swasta, yang sah-sah saja menerima sumbangan dari pihak manapun.
Saya tidak tahu keadaan makro dari Anggaran Belanja Negara untuk pendidikan yang konon terlalu kecil. Saya juga tidak mengetahui kondisi dana subsidi Minyak (yang jadi BOS).

“Kaca mata” saya mungkin perlu diperbaiki, untuk menentukan apakah cukup adil kondisi di atas. Apakah benar pendapat saya, bahwa setiap Sekolah Negeri harus memiliki prasarana yang sama? Saya sendiri masih belum yakin. :)
Apalagi setelah baca blognya Harry Sekolah Swadaya - diskusi dengan penyelenggara sekolah gratis. Kok saya jadi merasa bahwa Negara tidak mampu memberikan pendidikan kepada warganya, seperti yang tercantum dalam UUD 45.

Selamat Hari Pendidikan Nasional!